Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi Kejari Bangka Barat

0

Kamis, 7 Desember 2023 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengikuti proses sidang di pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam Putusan tersebut, majelis hakim menyatakan :

1. KH Bin MA terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250.000.000,00 yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

2. Terdakwa Y terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250.000.000,00 serta menghukum terdakwa ntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.738.970.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

3. Terdakwa R Bin H,N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.434.500.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang

4. Terdakwa AM alias A Alias B bin S erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.256.080.175,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta delapan puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *