Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi Kejari Bangka Barat

0

Selasa, 5 Desember 2023 im Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengikuti proses sidang di pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam Putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa ST, RF, ERP, H Bin AG, A, AP Alias BB terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset dalam Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *