Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigran di Desa Jebus Bangka Barat Tahun 2021
Selasa, 8 Agustus 2023, Telah dilaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana
Korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigran di Desa Jebus Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atas nama para tersangka ST, ER, RF, HN dan AN dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang


