Pemindahan Tahanan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigran di Desa Jebus Bangka Barat Tahun 2021
Selasa, 8 Agustus 2023, Telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigran di Desa Jebus Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atas nama para tersangka ST, ER, RF, HN dan AN dari Rutan Kelas IIB Mentok ke Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkal Pinang dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkal Pinang


