Sidang Tuntutan Perkara Narkotika Sabu-sabu 35kg
Pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2024, Bertempat di Pengadilan Negeri Mentok, telah dilaksanakan sidang perkara pidana narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Tuntutan sendiri dibacakan langsung oleh Jaksa penuntut Umum terhadap perkara Narkotika atas nama terdakwa I. H Alias T Bin I dan terdakwa II. S Alias S Bin S yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Bahwa sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Kapolres Bangka Barat.Adapun barang bukti yang ditemukan sebelumnya berjumlah kurang lebih 35kilogram sabu-sabu yang kemudian telah dimusnahkan di mapolres Bangka Barat. Untuk agenda persidangan minggu depan adalah Pledoi dari penasehat hukum terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024.


