Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan salah satu tahapan untuk memperoleh Restorative Jusice
Selasa, 30 Juli 2024 , Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan salah satu tahapan untuk memperoleh Restorative Jusice atas nama tersangka N Binti P yang dikenakan pasal 310 (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Asisten Tindak Pidana umum melakukan ekspose pengajuan Restorative Justice Kepada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan RI


