Proses Menuju RJ Perkara Laka-lantas

0

Senin, 8 Juli 2024 , bertempat di Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah dilaksanakan salah satu tahapan untuk memperoleh Restorative Jusice atas nama tersangka SR als Y Als R Bin R yang dikenakan pasal 310 (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada proses ini pihak korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur Restorative Justice yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *