Sidang Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 30 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pangkal Pinang, telah dilaksanakan sidang perdana terhadap saudara SP dan HM yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Mendakwa SP dan HM Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengakibatkan Kerugian keuangan sebesar Rp. 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)


