Sidang Putusan Perkara Tipikor
Kamis, 9 November 2023, Telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa EJ alias E bin JA. dalam putusannya, majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda 200jt rupiah atau 4 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason (RSUD SS) Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017 yang merugikan keuangan neggara sebesar Rp 750.416.398,00

