Restorative Justice
Kamis, 19 Oktober 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melaksanakan proses Restorative Justice terhadap saudara SM Alias S bin AA yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Pengajuan Restorative Justice ini pada akhirnya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Plt Dir TP. OHARDA Kejaksaan RI



