Penetapan Tersangka Korupsi di KN Bangka Barat

0

Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Anton Sujarwo, S.H.telah melakukan Pemeriksaan dan menetapkan serta selanjutnya melakan penahanan terhadap para Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 07/L.9.13/Fd.1/09/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Tersangka HM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 08/L.9.13/Fd.1/09/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Tersangka (SP). selanjutnya para Tersangka akan ditahan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok. Para Tersangka diduga Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengakibatkan Kerugian keuangan sebesar Rp. 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *