Tahap 2 Tipikor di Kejari Bangka Barat

0

Jumat, 25 Agustus 2023, Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap2) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat terhadap tersangka EJ atas Tindak Pidana dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason (RSUD SS) Kabupaten Bangka Barat
yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017 yang merugikan negara sebanyak Rp 750.416.398,- selanjutnya tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Mentok Bangka Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *