Pelaksanaan Restoratif Justice di kejaksaan Negeri Bangka Barat
Kamis, 6 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat didampingi oleh Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional melaksanakan proses restorative
justice terhadap saudara SF Alias F bin K yang disangkakan melanggar pasal 351 (1)
KUHPidana, dimana permohonan Restorative Justice ini disetujui oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia



