Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor

0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerima penyerahan tersangka & barang bukti dari Penyidik Polres Bangka Barat.
Tersangka YW selaku mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat dan tersangka ET selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Sejiran setason Bangka Barat. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Polres Bangka Barat.
Terhadap Tersangka YW disangka melanggar kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9, sementara untuk Tersangka ET melanggar Kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Penghitungan BPKP sebesar Rp750.416.398 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *