Ekspose Restorative Justice

0

Kamis, 30 November 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional melakukan Ekspose yang diajukan proses penghentian penuntutan melalui proses Restorative Justice atas nama tersangka AS Alias S bin K yang disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP. Pengajuan Restorative Justice ini pada akhirnya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Dir TP. OHARDA Kejaksaan RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *