Konferensi Pers Penetapan Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat didampingi oleh Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelejen menggelar konferensi Pers
dalam rangka penetapan tersangka korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan aset dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigrasi di
desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.
Kepala kejaksaan negeri bangka barat menetapkan 6 (enam) tersangka berinisial :
1. ST, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
2. RF Kasi penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigran Kabupaten Bangka Barat.,
3. IN Kasi pengembangan pengawasan Transmigran Kabupaten Bangka Barat.
4. HN mantan kepala Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat.
5. AP alias BB PHL Transmigran Kabupaten Bangka Barat.
6. AN Exs PHL BPN Bangka Barat.
Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 5.468.860.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)



