Pemusnahan barang rampasan

0

Rabu, 24 September 2025, Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan pemusnahan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat membuka secara langsung kegiatan pemusnahan kali ini. Barang rampasan yang dimusnahkan kali ini merupakan barang rampasan yang telah inkracht periode juli – september 2025, dengan perkara Narkotika sebanyak 23 perkara yang terdiri dari Sabu-Sabu seberat 526,811 gram berikut barang rampasan lainnya. Untuk perkara OHARDA terdiri dari 20 perkara, Kamtibum dan TPUL sejumlah 6 perkara. kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Bangka Barat, Dandim 0431/ Babar, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Pihak Dinas Kesehatan Bangka Barat dan dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *