Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2025
Rabu, 26 Februari 2025 , Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan dihadiri oleh para undangan, para Kepala Seksi dan seluruh pegawai Kejari Bangka Barat





