Sidang Putusan Perkara Narkotika Sabu-sabu 35Kg
Kamis, 24 Oktober 2024, Bertempat di Pengadilan Negeri Mentok, telah dilaksanakan sidang perkara pidana narkotika dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Mentok. dalam putusannya majelis memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum yaitu hukuman Mati. terdakwa I. H Alias T Bin I dan terdakwa II. S Alias S Bin S terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No.35 Tahun 2009


