Ganja Seberat 22,9 KG di Kejari Bangka Barat
Rabu, 29 Mei 2024, Telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dengan inisial DS Alias K Bin AR dan S alias D Bin UU (Alm) serta barang bukti berupa ganja seberat 22,9 kilogram (Tahap 2) dari pihak penyidik kepolisian kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat


