Pengembalian Barang Bukti kepada PT BPRS
Jumat, 29 Desember 2023, Kepala kejaksaan Negeri Bangka Barat yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan proses pengembalian barang bukti kepada PT BPRS Bangka Belitung terkait perkara atas nama terpidana AL M Als A Als B bin S yang divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana yang bersumber dari LPDB KUMKM TA 2017 oleh PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok Bangka Barat. adapun barang bukti yang diserahkan adalah Uang sejumlah Rp. 595.449.825,00, dua unit mobil dan 3 unit motor



